SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.05.26.158 Tanggal 20 Mei 2026
Tentang
BPOM Respons Kekosongan Regulasi Pengawasan Obat Bebas dan
Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket
Jakarta – BPOM baru saja mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. PerBPOM 5/2026 ini telah diundangkan pada 6 April 2026.
Penerbitan PerBPOM 5/2026 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain, yang berasal dari pedagang besar farmasi dan toko obat, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Peraturan ini juga menyebutkan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan penanggung jawab hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan, mekanisme pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket. Keputusan ini memberikan panduan teknis alur penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket, juga mengatur mengenai peran apoteker sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi (distribution center), tenaga vokasi farmasi sebagai penanggung jawab toko obat, serta tenaga pendukung/tenaga penunjang kesehatan di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Untuk memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dikelola oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu, maka BPOM menerbitkan PerBPOM 5/2026 yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021, hanya mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian. Penerbitan PerBPOM 5/2026 ini sebagai bentuk pengawasan obat selama beredar sebagai bagian dari tugas dan fungsi BPOM.
Sebelumnya, hypermarket, supermarket, dan minimarket yang melakukan pengelolaan obat berada pada area abu-abu (grey area), tanpa regulasi yang mengatur. Sehingga, pengawasan terhadap pengelolaan obat di fasilitas tersebut belum diatur secara jelas, dan belum memiliki mekanisme penegakan dan pemberian sanksi administratif yang tegas.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” terang Kepala BPOM Taruna Ikrar menyoal peraturan ini.
Melalui Peraturan BPOM 5/2026, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain. BPOM memiliki kewenangan melakukan pengawasan obat dan makanan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar dengan melakukan pengawasan atas mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket. Pengaturan ini mencakup pelaksana yang bertanggung jawab memastikan pengelolaan obat di fasilitas lain berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Tidak hanya itu, PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegasnya lagi.
PerBPOM 5/2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi dengan perluasan cakupan pengawasan pengelolaan obat di fasilitas lain, yaitu toko obat, hypermarket, supermarket, serta minimarket. Sehingga, penyerahan obat tanpa resep di toko obat serta hypermarket, supermarket, dan minimarket kini telah memiliki payung hukum yang jelas.
Dampak penerapan peraturan ini adalah perlindungan bagi masyarakat dari obat yang berisiko terhadap kesehatan. BPOM akan melakukan pengawasan lebih optimal dengan terus memberikan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Link PerBPOM 5 Tahun 2026
Link Siaran Pers