PNBP Badan POM dan Pembayaran PNBP (PP 15 Tahun 2026)

19-06-2026 Surabaya Dilihat 1699 kali

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 27 Maret 2026. Regulasi ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 dan menjadi dasar hukum terbaru dalam pengelolaan PNBP di lingkungan BPOM.

Penerbitan peraturan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan jenis layanan dan tarif PNBP dengan perkembangan regulasi, kemajuan industri obat dan makanan, serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain sebagai sumber penerimaan negara, PNBP BPOM diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan yang semakin efektif, modern, dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta dunia usaha.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2026, jenis PNBP yang berlaku pada BPOM mencakup jasa registrasi, notifikasi, evaluasi, inspeksi, sertifikasi dan penerbitan izin, serta denda administratif atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan. Ketentuan tarif diatur secara rinci dalam lampiran peraturan dan mencakup berbagai layanan pengawasan pre-market maupun post-market terhadap obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Salah satu substansi penting dalam peraturan ini adalah pemberian dukungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui penerapan tarif Rp0,00 untuk beberapa layanan tertentu. Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya saing dan pertumbuhan usaha mikro dan kecil, sekaligus memastikan produk yang dihasilkan tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penyesuaian jenis layanan dan tarif PNBP ini, BPOM diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pada saat yang sama, regulasi ini juga memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui sistem pengawasan obat dan makanan yang lebih optimal, sehingga produk yang beredar di Indonesia senantiasa terjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutunya.

 

“PP Nomor 15 Tahun 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan sektor obat dan makanan. Melalui penyesuaian jenis layanan dan tarif PNBP, BPOM diharapkan dapat terus memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil."

 

Link Berkas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026

 

Pembayaran Kode Billing Penerimaan Negara

 

1. Melalui Teller Bank atau Kantor POS

  • Serahkan kode billing ke petugas loket/teller
  • Teller akan meminta klarifikasi kepada anda apakah data yang dinput sudah sesuai.
  • Jika sudah maka petugas loket/teller akan memproses transaksi anda.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara.

 

2. Melalui Mobile Banking

  • Mobile Banking BRI
    Pilih Pembayaran
    Pilih MPN
    Masukkan Kode Billing
  • Melalui Mobile Banking / Livin Bank Mandiri
    Pilih Bayar
    Pilih Pembayaran Baru
    Pilih Penerimaan Negara
    Pilih IDR Pajak/PNBP/Cukai
    Masukkan Kode Billing
  • Mobile Banking BCA
    Pilih Pembayaran
    Pilih Pajak
    Pilih Penerimaan Negara
    Masukkan Kode Billing
  • Mobile Banking BNI
    Pilih Transaksi
    Pilih Pembelian/Pembayaran
    Pilih Pembayaran Tagihan
    Pilih Penerimaan Negara
    Pilih Pajak/PNPB.Cukai
    Masukkan Kode Billing

3. Melalui ATM

  • ATM BRI
    Pilih Pembayaran
    Pilih Lainnya
    Pilih MPN
    Masukkan Kode Billing
  • ATM Bank Mandiri
    Pilih Bayar/Beli
    Pilih Lainnya
    Pilih Penerimaan Negara
    Pilih Pajak/PNBP/Cukai
    Masukkan Kode Billing
  • ATM BCA
    Pilih Pembayaran
    Pilih MPN/Pajak
    Pilih Penerimaan Negara
    Masukkan Kode Billing
  • ATM BNI
    Pilih Pembayaran
    Pilih Pajak/Penerimaan Negara
    Pilih Pajak/PNPB/Bea dan Cukai
    Masukkan Kode Billing

   
4. Melalui Tokopedia/Marketplace

  • Pilih Menu Top-Up & Tagihan
  • Pilih Semua Kategori
  • Pilih Layanan Pemerintah
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih  Bayar PNBP
  • Masukkan Kode Billing
  • Pilih Cek Tagihan
  • Lanjutkan Bayar
Sarana