Perkuat Perlindungan Konsumen, UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro Kunjungi BBPOM di Surabaya

22-09-2026 Denpasar Dilihat 56 kali

Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menerima kunjungan UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, pada Senin (21/9/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan perlindungan konsumen di wilayah Jawa Timur.

Rombongan dipimpin oleh Kepala UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro, Rita Kartini, dan diterima langsung oleh Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, di Kantor BBPOM di Surabaya.

UPT Perlindungan Konsumen merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang memiliki tugas dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, antara lain pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, serta pelayanan masyarakat. Di Jawa Timur terdapat lima UPT Perlindungan Konsumen, yaitu UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember.

Keberadaan UPT Perlindungan Konsumen menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendekatkan layanan perlindungan konsumen kepada masyarakat sesuai wilayah kerja masing-masing. UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro memiliki wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Ngawi.

Dalam pertemuan, kedua pihak membahas pentingnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Kolaborasi lintas sektor diperlukan karena perlindungan masyarakat melibatkan berbagai aspek dan kewenangan yang saling berkaitan, termasuk pengawasan obat dan makanan serta perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa yang beredar.

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya perlindungan masyarakat.

“Perlindungan konsumen membutuhkan sinergi dari berbagai pihak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Melalui koordinasi ini, kami dapat memperkuat komunikasi dan menyelaraskan langkah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan obat dan makanan yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan,” ujar Yudi.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro, Rita Kartini, menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan BBPOM di Surabaya penting untuk membangun kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas perlindungan konsumen.

“Koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga sangat diperlukan agar pelaksanaan perlindungan konsumen dapat berjalan secara sinergis. Kami berharap komunikasi yang terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga masing-masing pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Rita.

Melalui koordinasi ini, BBPOM di Surabaya dan UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro memperkuat komitmen untuk membangun kerja sama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mendukung terwujudnya perlindungan konsumen yang semakin kuat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Jawa Timur.

Sarana