Surabaya – Sebanyak 40 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pangan industri rumah tangga (PIRT) mengikuti Bimbingan Teknis Akselerasi Ekspor Produk PIRT yang Aman dan Bermutu dalam rangka UMKM Go Ekspor di Provinsi Jawa Timur pada 22–23 Oktober 2026. Melalui kegiatan yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya ini, pelaku usaha mendapatkan pembekalan mengenai keamanan dan mutu pangan, persyaratan produk untuk pasar internasional, peluang pasar ekspor, hingga tata cara pengajuan Health Certificate (HC).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gandrung Banyuwangi, BBPOM di Surabaya, tersebut dibuka oleh Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Dr. Didik Joko Pursito, S.Pt., M.Si. Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan UMK PIRT agar mampu memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan sekaligus memahami prosedur yang diperlukan untuk mengakses pasar luar negeri.
Dalam pembekalan hari pertama, Didik Joko Pursito menyampaikan materi mengenai strategi pendampingan PIRT dalam rangka UMKM Go Ekspor. Materi tersebut dilanjutkan oleh Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, M.Sc.Tech., Apt., yang membahas penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) pangan olahan serta berbagai kendala yang dihadapi dalam prosesnya di BBPOM Surabaya.
Kedua materi tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendampingan yang terarah, termasuk dalam mengidentifikasi persyaratan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan ekspor pangan.
Dari aspek produksi, Perdana Adhi Nugroho, S.Farm., Apt., M.Sc., menyampaikan materi tentang penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada sarana industri rumah tangga pangan untuk menjamin mutu dan keamanan produk. Penerapan praktik produksi yang baik menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga konsistensi mutu, memastikan keamanan pangan, dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang akan dipasarkan ke luar negeri.
Kesiapan produk juga mencakup pemenuhan ketentuan pelabelan. Dina Mariana, S.Si., Apt., M.P., perwakilan Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, membahas penguatan kepatuhan label, khususnya Informasi Nilai Gizi (ING), informasi alergen, dan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Pemenuhan ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar informasi pada produk sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan mendukung kesiapan pelaku usaha memasuki pasar tujuan ekspor.
Selain kesiapan produk, pemahaman terhadap karakteristik pasar menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha. Erifna Lucky Kristian, S.E., M.M., Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, menyampaikan materi mengenai pengawalan produk PIRT unggulan daerah dalam rangka ekspor. Sementara itu, Julian Setiarsa dari Export Center Surabaya, Kementerian Perdagangan RI, memaparkan produk pangan UMK Indonesia yang diminati pasar luar negeri serta profil pasar negara tujuan.
Pembekalan ini memberikan perspektif kepada pelaku usaha bahwa peluang ekspor tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kemampuan mengenali kebutuhan konsumen, karakteristik pasar, dan persyaratan yang berlaku di negara tujuan.
Memasuki hari kedua, peserta mendapatkan materi mengenai tata cara ekspor pangan yang disampaikan oleh Betty Noegraha Ardi, S.T., M.Sc. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik pembuatan akun dan pengajuan Health Certificate yang dipandu oleh Eko Wahyudi. Melalui sesi praktik tersebut, peserta diperkenalkan pada tahapan pengajuan HC sebagai bagian dari persiapan dokumen ekspor pangan.
Sebagai tindak lanjut, BBPOM di Surabaya juga menyelenggarakan Desk Penerbitan Health Certificate untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Dari 40 peserta yang mengikuti kegiatan, proses pengajuan masih berlanjut karena peserta perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan akun HC. Oleh karena itu, pendampingan akan menjadi bagian penting dalam mendorong kesiapan administrasi pelaku usaha sebelum melanjutkan tahapan pengajuan sesuai ketentuan.
Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa kesiapan ekspor perlu dibangun secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga pemenuhan persyaratan administrasi.
“Peluang pasar ekspor perlu diiringi dengan kesiapan produk dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Pelaku usaha perlu memastikan keamanan dan mutu pangan terjaga, informasi pada label sesuai ketentuan, serta dokumen ekspor dipersiapkan dengan baik. Melalui pendampingan ini, kami berharap pelaku UMK PIRT semakin memahami tahapan yang harus dipenuhi untuk memperluas pemasaran produknya ke pasar internasional,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BBPOM di Surabaya mendorong pelaku UMK PIRT untuk menindaklanjuti pembekalan dengan memperbaiki kesiapan produk dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sinergi antara pendampingan keamanan pangan, fasilitasi dokumen, dan pengenalan pasar diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan langkah ekspor secara lebih terarah dan berkelanjutan.