Mojokerto – Nilai keekonomian kosmetik ilegal yang mencapai lebih dari Rp16 miliar menjadi sorotan dalam konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan kasus di Kota Mojokerto, Jawa Timur, BPOM menemukan sarana produksi kosmetik tanpa perizinan berusaha yang produknya terbukti mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Balai Besar POM di Surabaya pada Kamis (8/10/2026), di sebuah sarana produksi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto. Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan/atau yang diduga mengandung bahan dilarang atau berbahaya di berbagai wilayah Indonesia.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya peralatan produksi berupa mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk ruahan, serta kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik. Sarana itu tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Petugas juga menemukan produk berupa krim, losion (lotion), dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos tanpa penandaan atau label.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa sarana tersebut telah beroperasi sebagai fasilitas produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang sejak 2021. Petugas turut menemukan bahan baku obat, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.
Berdasarkan hasil penelusuran, kosmetik ilegal tersebut telah dipasarkan kepada klinik kecantikan dan tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Omzet penjualannya diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Untuk memastikan keamanan produk, BPOM mengambil sampel produk jadi dan produk ruahan untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian membuktikan adanya empat bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Penggunaan bahan obat tersebut dalam kosmetik tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Deksametason dapat memicu dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan berkurangnya produksi hormon. Hidrokinon berisiko menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna kornea dan kuku, sedangkan mometason furoat dapat menyebabkan penipisan kulit dan gangguan sistem hormonal.
“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan,” tegas Taruna Ikrar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang dilakukan. Sarana tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan produk.
BPOM juga menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal atau tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan. Masyarakat perlu memastikan kosmetik memiliki izin edar, membeli produk dari sarana penjualan tepercaya, serta menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kegiatan produksi, penyimpanan, maupun peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong iklim usaha kosmetik yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan.