Surabaya – Kesadaran masyarakat dalam membaca dan memahami informasi pada label produk menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi diri dari risiko penggunaan produk yang tidak sesuai. Melalui kegiatan Bincang Bersama Kru Layanan yang diselenggarakan pada Jumat (26/6/2026), masyarakat diajak untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dan kritis dengan selalu membaca label sebelum membeli atau menggunakan produk.
Pada kegiatan tersebut, Adine Raisa, S.Farm., Apt., selaku narasumber, memberikan edukasi mengenai berbagai informasi penting yang wajib diperhatikan konsumen saat memilih produk pangan olahan. Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah pemahaman mengenai perbedaan antara Expired Date (tanggal kedaluwarsa) dan Best Before (baik digunakan sebelum) yang sering ditemukan pada label produk.
Adine menjelaskan bahwa produk yang mencantumkan Expired Date tidak boleh digunakan setelah tanggal yang tertera. Sebagai contoh, apabila suatu produk mencantumkan tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2026, maka produk tersebut hanya dapat digunakan hingga tanggal tersebut dan tidak boleh dikonsumsi atau digunakan setelahnya.
Sementara itu, untuk produk yang mencantumkan Best Before, tanggal yang tertera menunjukkan batas waktu terbaik untuk menjaga kualitas produk. Sebagai ilustrasi, apabila pada kemasan tertulis Best Before 30 Juni 2026, maka produk sebaiknya digunakan sebelum tanggal tersebut atau paling lambat pada 29 Juni 2026 agar mutu dan kualitasnya tetap optimal.
Selain memperhatikan tanggal penggunaan produk, masyarakat juga diingatkan untuk lebih teliti membaca informasi komposisi. Konsumen dianjurkan memperhatikan tulisan yang dicetak tebal pada daftar bahan karena umumnya menunjukkan kandungan yang berpotensi menimbulkan alergi. Informasi ini sangat penting, terutama bagi individu yang memiliki riwayat alergi terhadap bahan tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga mengajak masyarakat untuk membiasakan diri memeriksa berbagai informasi penting yang tercantum pada label, antara lain nama produk, jenis pangan olahan, komposisi, takaran saji, informasi nilai gizi, informasi alergen, petunjuk penyimpanan dan penggunaan, waktu terbaik produk digunakan, serta nomor izin edar. Kelengkapan informasi pada label berfungsi sebagai sarana komunikasi antara produsen dan konsumen agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sebelum memutuskan membeli atau menggunakan suatu produk.
Sebagai langkah praktis untuk memastikan keamanan produk, masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Melalui metode sederhana ini, konsumen dapat lebih mudah mengenali produk yang aman dan layak digunakan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk melakukan pengecekan nomor izin edar dan memperoleh informasi resmi terkait produk yang beredar di pasaran. Kehadiran aplikasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung masyarakat dalam melakukan pengawasan mandiri terhadap produk obat dan makanan.
Melalui kegiatan edukasi ini, Balai Besar POM di Surabaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membaca label sebelum membeli. Konsumen yang cerdas dan kritis akan mampu membuat keputusan yang tepat dalam memilih produk, sehingga keamanan, mutu, dan manfaat produk yang digunakan dapat terjamin. Pesan yang terus digaungkan adalah sederhana namun sangat penting: “Masyarakat Cerdas, Baca Label Sebelum Membeli.”