Surabaya – Masyarakat perlu semakin cermat dalam memilih dan menggunakan kosmetik. Di balik janji hasil yang cepat dan harga yang menarik, tidak semua produk kosmetik yang beredar terjamin keamanan dan mutunya. Pesan tersebut disampaikan Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya, Yudi Noviandi, saat menjadi narasumber dalam program kerja sama Badan POM dengan Klik FM, “BPOM Bicara”, yang dipandu oleh host Iman Dwihartanto pada 28 Oktober 2026.
Dalam dialog tersebut, Yudi membahas hasil pengawasan BBPOM Surabaya yang berhasil mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman Nomor 84, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers pada 19 Oktober 2026 itu berhasil mengamankan berbagai produk kosmetik berupa krim, serum, dan toner dengan nilai barang bukti mencapai Rp16,1 miliar.
Hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel produk menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yaitu hidrokuinon, asam retinoat, dan deksametason. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat produk-produk tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan dengan omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Berdasarkan hasil penelusuran, peredaran produk tersebut juga diindikasikan telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran ketentuan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Temuan ini menjadi perhatian serius karena kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat. Konsumen harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan produk yang menjanjikan hasil instan tanpa memastikan keamanan dan legalitasnya,” ungkap Yudi dalam dialog tersebut.
Penggunaan hidrokuinon, asam retinoat, dan deksametason dalam kosmetik tanpa pengawasan yang tepat berpotensi menimbulkan berbagai efek samping, mulai dari iritasi, kemerahan, rasa terbakar, hingga gangguan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kosmetik yang digunakan telah memenuhi persyaratan keamanan dan memiliki izin edar sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa BBPOM Surabaya bersama aparat penegak hukum masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan peredaran kosmetik. Apabila menemukan produk racikan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp layanan BBPOM Surabaya di nomor 087711500533.
Melalui program “BPOM Bicara”, Badan POM bersama Klik FM terus memperluas jangkauan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan obat dan makanan. Kehadiran program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap produk yang beredar, sekaligus mendorong konsumen menjadi lebih cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Kontributor: Nony Vilaning Tyas